Apa Itu Amount Payable? Dan Rekomendasi Produk Asuransi dengan Amount Payable yang Terjangkau

Amount Payable? Beberapa dari Anda mungkin pernah mendengar istilah dalam dunia asuransi yang mana sering ditemukan pada produk asuransi jiwa atau kesehatan. Istilah ini biasanya digunakan untuk menjelaskan tentang pembayaran dalam suatu polis asuransi. Jika ingin mengetahui tentang Amount Payable lebih jelas, Anda bisa menyimak ulasannya berikut ini!

Apa Itu Amount Payable?

Amount Payable berdasarkan situs Duit Pintar dan situs Lifepal adalah jumlah premi asuransi yang harus Anda bayarkan kepada pihak penyedia asuransi agar Anda tetap mendapatkan jaminan perlindungan. Jumlah atau nilai premi ini ditentukan oleh pihak penyedia asuransi dengan kesepakatan bersama.

Produk Asuransi dengan Amount Payable Terjangkau?

Bagi Anda yang membutuhkan asuransi, ada beberapa produk FWD Insurance yang menawarkan pelindungan maksimal dengan Amount Payable yang terjangkau seperti:

1. FWD Legacy Protection

Sesuai dengan namanya, FWD Legacy Protection adalah asuransi jiwa dengan jaminan berbentuk warisan untuk ahli waris atau anggota keluarga Anda. Jika Anda meninggal karena sakit atau kecelakaan, keluarga Anda bisa mendapatkan uang pertanggungan. FWD Legacy Protection memiliki Amount Payable yang terjangkau, sehingga aset Anda akan tetap terjaga dan dapat diberikan kepada keluarga secara optimal.

2. Asuransi Jiwa Bebas Rencana

Fitur utama dari produk Asuransi Jiwa Bebas Rencana adalah pilihan uang petanggungan yang fleksibel dan manfaat meninggal dunia hingga Rp 1 Miliar. Selain itu, masa usia pertanggungan dari produk ini juga panjang, yaitu mulai dari 18 hingga 55 tahun yang dapat Anda perpanjang hingga usia 80 tahun. Mengingat uang pertanggungan yang fleksibel, Amount Payable untuk produk ini juga akan menyesuaikan kebutuhan nasabah atau pemilik polis.

3. Asuransi Jiwa Bebas Rencana Optimal

Asuransi Jiwa Bebas Rencana Optimal adalah asuransi berjangka dengan jaminan yang bisa Anda dapatkan jika Anda harus meninggalkan keluarga Anda karena sakit atau mengalami kecelakaan. Perlindungan asuransi ini tersedia hingga usia 80 tahun.

Anda juga akan mendapatkan manfaat tambahan akibat kematian atau cacat total karena kecelakaan hingga 10 kali uang pertanggungan. Jika Anda meninggal karena kecelakaan, maka pihak asuransi akan memberikan uang pertanggungan kepada pemegang polis dengan nominal yang sudah tertera di polis.

Selain dikarenakan FWD Insurance menawarkan produk dengan amount payable yang terjangkau, PT FWD Insurance Indonesia sudah berizin dan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi dan tugas untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, serta menyelidiki kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *